Aturan Jam Malam untuk Anak di Surabaya
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menetapkan pemberlakuan jam malam bagi anak-anak. Surat Edaran Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 ini mulai berlaku sejak 20 Juni 2025. Dalam aturan ini, anak-anak dilarang berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, kecuali untuk kegiatan belajar atau les.
“Anak-anak yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan akan diamankan, dan orang tua mereka akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Pertemuan ini akan didokumentasikan sebagai bentuk efek jera,” ungkap Eri pada 21 Juni 2025.
Sanksi bagi Pelanggar
Bagi orang tua atau pengasuh yang anaknya melanggar ketentuan jam malam, akan dikenakan sanksi berupa kewajiban mengikuti program kelas parenting. Selain itu, monitoring dan evaluasi akan dilakukan oleh Ketua RT/RW, Kader Surabaya Hebat, serta unsur kelurahan atau kecamatan setempat.
Sebelum menerapkan SE ini, Eri telah meminta masukan dari warga mengenai pembatasan jam malam. “Saya berharap inisiatif ini muncul dari kesadaran kolektif warga untuk menjaga lingkungan masing-masing. Konsep jam malam akan diintensifkan di setiap RW,” tambahnya.
Pelaporan dan Pendekatan Edukatif
Jika masih ditemukan anak yang berada di luar rumah pada jam tersebut, warga dapat melapor kepada pengurus RW atau Command Center 112, kecuali anak-anak yang masih mengikuti kegiatan belajar. Pendekatan persuasif dan edukatif akan menjadi prioritas utama bagi anak yang melanggar, diikuti dengan pembinaan dan koordinasi dengan pihak kepolisian.
“Jika ada anak-anak yang berkeliaran tanpa tujuan jelas, kami akan mengamankan mereka. Ini bukan untuk menghukum, tetapi untuk mengetahui keberadaan orang tua dan mempertanyakan mengapa mereka tidak mencari anak mereka,” jelas Eri.
Solusi Pengasuhan Anak
Pemerintah Kota Surabaya juga telah menyediakan solusi untuk masalah pengasuhan anak melalui Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS), yang berfungsi sebagai sarana pembinaan bakat anak. “Contohnya, jika seorang anak gemar berkelahi, kami dapat mengarahkannya untuk menjadi petinju. Di RIAS Wonorejo, ada guru tinju yang merupakan lulusan dari program tersebut dan kini menjadi atlet,” pungkasnya.
Aturan Jam Malam untuk Anak-anak
Berikut adalah aktivitas yang dilarang bagi anak-anak di Kota Surabaya:
- Melakukan aktivitas di luar rumah/tempat tinggal.
- Berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua atau orang yang bertanggung jawab.
- Melakukan aktivitas yang berdampak buruk yang mengarah ke tindak kriminalitas.
- Mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- Berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan anak.