ASDP Mandates Online Ticket Purchases After KMP Tunu Pratama Incident

ASDP Mandates Online Ticket Purchases After KMP Tunu Pratama Incident

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kini mewajibkan penumpang untuk melakukan reservasi tiket penyeberangan secara online melalui aplikasi atau situs resmi Ferizy. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan layanan penyeberangan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik calo. Dalam pernyataannya, Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, menjelaskan bahwa sistem digital Ferizy telah diterapkan sejak 2020 untuk memberikan transparansi, kemudahan akses, dan integrasi data antara pengguna dan operator.

“Dengan sistem reservasi ini, seluruh transaksi tercatat dan terverifikasi. Ini tidak hanya meningkatkan efisiensi layanan, tetapi juga melindungi penumpang dari risiko transaksi ilegal,” ujar Heru, seperti dilansir dari detikFinance.

Heru menyatakan bahwa penerapan tiket online Ferizy semakin relevan setelah insiden tragis tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di Selat Bali pada 2 Juli 2025. Insiden tersebut menewaskan 18 orang dan menyebabkan 17 lainnya hilang dari total 65 penumpang. “Manifest adalah dokumen hukum yang menjadi dasar perlindungan hukum dan klaim asuransi dalam keadaan darurat. Oleh karena itu, semua data penumpang harus diisi dengan benar,” tambah Heru. Penumpang yang membeli tiket melalui calo atau menggunakan data palsu berisiko tidak terdaftar dalam manifest, dan dengan demikian kehilangan hak atas asuransi.

Heru menjelaskan bahwa sistem Ferizy hanya mencatat data yang diinput sesuai dengan keterangan pengguna. Tanggung jawab terakhir mengenai keakuratan data penumpang dan kendaraan tetap berada di tangan operator kapal dan penumpang itu sendiri.

Sementara itu, dalam rapat evaluasi dan kunjungan kerja Komisi V DPR RI di Pelabuhan Ketapang, Kapten Hendri Ginting, Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran Perhubungan Laut, menekankan perlunya peningkatan pengawasan terhadap kelayakan kapal serta pemeriksaan rutin di lapangan, bukan hanya bergantung pada inspeksi administratif tahunan.

Artikel ini telah tayang di detikFinance. Temukan lebih banyak informasinya di sini!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *