Aturan Kontroversial Study Tour yang Memicu Protes Pekerja Pariwisata di Bandung

Aturan Kontroversial Study Tour yang Memicu Protes Pekerja Pariwisata di Bandung

Pechah Macet di Bandung: Demonstrasi Pekerja Wisata

Pada Senin, 21 Juli 2025, Kota Bandung tiba-tiba dipenuhi kemacetan ketika ratusan pekerja wisata melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Sate. Mereka memblokade sejumlah ruas jalan menggunakan bus yang telah disiapkan sebagai bentuk protes terhadap larangan study tour yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Aksi ini merupakan reaksi terhadap Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 45/PK.03.03/KESRA, yang dikeluarkan pada 6 Mei 2025. Survei di dalam isi surat tersebut menekankan larangan kegiatan wisata sekolah di bawah istilah ‘study tour’, yang dianggap menambah beban finansial orang tua murid.

Dampak pada Sektor Jasa Transportasi

Kebijakan ini membawa dampak signifikan bagi sektor jasa transportasi wisata, terutama bagi perusahaan dan sopir bus pariwisata, yang mengandalkan pendapatan dari perjalanan siswa-siswi.

Dalam butir ketiga surat edaran tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan tegas melarang sekolah melaksanakan kegiatan yang dianggap membebani orang tua, termasuk kunjungan yang dikepakai sebagai piknik.

Transformasi Kegiatan Edukatif

Dengan larangan ini, sekolah diarahkan untuk mengganti model wisata edukatif dengan aktivitas berbasis lokal, yang lebih fokus pada penguatan karakter dan keterampilan hidup siswa. Selain larangan study tour, surat edaran juga mencakup beberapa ketentuan yang berfungsi untuk mengubah budaya sekolah, termasuk larangan menggelar wisuda atau perpisahan untuk jenjang PAUD hingga SMA.

Inti Aturan Larangan

  • Peningkatan sarana pendidikan: Tersedianya fasilitas yang mendukung proses belajar yang baik.
  • Peningkatan kualitas guru: Guru yang adaptif terhadap perkembangan anak.
  • Larangan kegiatan piknik: Sekolah dilarang melakukan kegiatan yang menambah beban orang tua, digantikan dengan inovasi berbasis lingkungan.
  • Pelaksanaan disiplin: Peserta didik tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor jika belum memiliki SIM.
  • Pendidikan karakter: Ditekankan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang membangun rasa cinta tanah air.
  • Pendidikan moral: Penekanan pada pendidikan agama sesuai keyakinan masing-masing.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *