Surabaya Terapkan Jam Malam untuk Anak di Bawah 18 Tahun
Anak-anak di Surabaya yang masih berkeliaran di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB kini harus bersiap menghadapi sanksi tegas. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun. Ini bukan sekadar imbauan; anak-anak yang ditemukan di luar rumah akan langsung diamankan oleh petugas, sementara orang tua mereka akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) pada Jumat, 20 Juni 2025, sebagai langkah preventif untuk mencegah perilaku menyimpang di kalangan anak-anak dan menjaga keamanan lingkungan.
Inisiatif dari Kesadaran Kolektif
Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan bahwa SE ini diterbitkan setelah mendengarkan masukan dari warga mengenai penerapan pembatasan jam malam. “Saya berharap inisiatif ini muncul dari kesadaran kolektif warga untuk menjaga lingkungan masing-masing. Oleh karena itu, konsep jam malam akan diintensifkan di setiap RW,” ujarnya.
Anak-anak yang masih berkeliaran di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB akan diamankan oleh petugas. Laporan dari warga dapat diterima oleh pihak kelurahan, pengurus RW, atau Command Center 112. Pengecualian hanya berlaku bagi anak-anak yang masih mengikuti kegiatan belajar atau les.
Penegakan Aturan dan Tanggung Jawab Orang Tua
Jika anak belum pulang pada pukul 22.00 WIB, petugas akan menjemput mereka di lokasi yang dituju. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk mencegah terjadinya tawuran atau kecelakaan. “Ini adalah upaya kita bersama dalam menjaga keamanan kota,” tambah Eri.
Orang tua juga akan dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian dalam pengawasan. Mereka yang anaknya tertangkap berkeliaran akan dipanggil ke kantor kelurahan, dan pertemuan tersebut akan didokumentasikan sebagai bentuk efek jera.
Patroli Malam dan Pembinaan Jangka Panjang
Pemkot Surabaya akan menggelar patroli keliling setiap malam untuk menindak anak-anak yang nongkrong di jalan tanpa tujuan jelas. “Kami ingin mengetahui keberadaan orang tua dan mempertanyakan mengapa mereka tidak mencari anak mereka,” tegas Eri.
Sebagai upaya jangka panjang, Pemkot Surabaya juga menyiapkan pembinaan di Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS) bagi anak-anak yang terindikasi berperilaku menyimpang. “Contohnya, jika seorang anak gemar berkelahi, kami dapat mengarahkannya untuk menjadi petinju,” pungkas Eri.
Skema Pemberlakuan Jam Malam
Berikut adalah skema pemberlakuan jam malam untuk anak-anak di Kota Surabaya mulai pukul 22.00 WIB, di mana anak dilarang untuk:
- Melakukan aktivitas di luar rumah/tempat tinggal.
- Berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua atau orang yang bertanggung jawab terhadap pengasuhan anak.
- Melakukan aktivitas yang berdampak buruk yang mengarah ke tindak kriminalitas.
- Mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak.
- Berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan anak.