BPJS Kesehatan Menjawab Isu 21 Penyakit dan Layanan yang Tak Ditanggung
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membagikan penjelasan mengenai daftar 21 penyakit dan layanan yang tidak dicover oleh pihaknya. Menurut Rizzky, hal ini bukanlah hal baru, melainkan bagian dari regulasi yang ada sejak awal berdirinya BPJS. “Daftar 21 penyakit tersebut sudah tercantum sejak BPJS didirikan, serta mendetailkan jenis pelayanan yang tak ditanggung,” ujarnya kepada awak media pada Senin (14/7/2025).
Aspek hukum terkait layanan kesehatan yang tidak dijamin ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan semakin diperjelas melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013. Peraturan ini terus diperbarui, dan yang terbaru, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mencakup perubahan mengenai Jaminan Kesehatan.
Rizzky menambahkan, “Misalnya, untuk kasus kecelakaan, sudah ada penjamin dari Jasa Raharja. Penyakit yang bersifat estetis atau disebabkan kelalaian juga tidak masuk dalam kategori yang dijamin oleh BPJS.” Beberapa layanan yang tidak ditanggung antara lain adalah operasi plastik untuk tujuan kecantikan dan pemasangan kawat gigi.
Lebih lanjut, Rizzky menegaskan bahwa hampir semua jenis penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, asalkan sesuai dengan indikasi medis dan prosedur yang berlaku. “Tidak ada batasan dalam hal rawat inap, dan hampir semua penyakit bisa dicover,” jelasnya.