Aksi Buruh Massa di Jakarta dan Berbagai Kota Besar Dari Serang hingga Pontianak
Pekan depan, ribuan buruh dari berbagai wilayah akan bersatu dalam demonstrasi besar di pusat kota Jakarta, tepatnya pada hari Kamis, 28 Agustus. Dengan semangat memperjuangkan kenaikan upah minimum hingga 10%, mereka akan menyampaikan aspirasi langsung di depan DPR RI maupun Istana Kepresidenan. Diperkirakan, lebih dari 10.000 buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak secara serentak menuju pusat kota.
Tak hanya di Jakarta, aksi ini juga akan digelar secara bersamaan di berbagai kota besar seperti Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Bandar Lampung, Banda Aceh, Batam, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Gorontalo, dan lain-lain, sebagai bagian dari gerakan bertajuk HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah).
Mengapa Aksi Ini Penting?
Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, mengatakan bahwa aksi ini menjadi momentum penting untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menuntut agar pemerintah lebih berpihak pada hak-hak pekerja. Tuntutan utama meliputi penolakan terhadap upah murah dan peningkatan upah minimum nasional sebesar 8,5-10,5% di tahun 2026, berdasar formula resmi dari Mahkamah Konstitusi yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks lainnya.
Saat ini, inflasi diperkirakan mencapai 3,26% dari Oktober 2024 hingga September 2025, sementara pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5,1-5,2%. Dengan data tersebut, para buruh yakin bahwa kenaikan upah minimal yang layak berada di angka tersebut, agar daya beli masyarakat turut meningkat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Tuntutan Tambahan:
- Menghentikan praktik outsourcing yang berlebihan dan tidak sesuai ketentuan.
- Penguatan perlindungan tenaga kerja, termasuk pencabutan PP No. 35 Tahun 2021 yang memperluas praktik outsourcing.
- Penghapusan pajak pesangon, THR, dan JHT.
- Naikkan PTKP Buruh menjadi Rp7,5 juta per bulan.
- Revisi regulasi ketenagakerjaan dan penegakan sistem perlindungan tenaga kerja yang adil.
- Adakan mekanisme Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Sahkan Rancangan Undang-Undang Ketahanan Kerja, Perampasan Aset, serta revisi sistem pemilu untuk 2029.
Ini bukan hanya soal angka dan aturan, tetapi tentang masa depan dan hak-hak pekerja yang harus dihormati. Sebuah perjuangan yang penuh semangat dan harapan untuk masa depan lebih baik.