Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani: Kontroversi Jaksa dan Reza Gladys Terungkap

Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani: Kontroversi Jaksa dan Reza Gladys Terungkap

Sidang Perdana Nikita Mirzani: Kasus Pengancaman dan Pemerasan

Nikita Mirzani menghadapi sidang perdana terkait dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Dr. Reza Gladys, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Juni. Kejadian ini langsung memicu perhatian publik saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap artis dan asistennya, Ismail Marzuki.

Nikita dan asistennya didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 369 ayat (1) KUHP. Selain itu, Nikita juga didakwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologi Kasus

Dalam sidang, JPU menjelaskan kronologi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani. Awalnya, Nikita memberikan ulasan negatif tentang produk kecantikan Reza di TikTok setelah melihat konten dari Dr. Samira, yang dikenal sebagai Dokter Detektif. Dalam video tersebut, Nikita menyampaikan kritik tajam terhadap produk yang dijual oleh Reza, yang membuat kredibilitas Reza sebagai pemilik brand Glafidsya terancam.

Selanjutnya, pada akhir Oktober 2024, Reza dihubungi oleh Dr. Oky Pratama, yang menyarankan agar Reza memberikan sejumlah uang kepada Nikita untuk menghentikan ulasan negatif tersebut. Reza kemudian berkomunikasi dengan asisten Nikita, Ismail, untuk mengatur pertemuan.

Pada November 2024, Reza dan Dr. Oky mengatur pertemuan dengan Nikita di rumah. Dalam percakapan melalui WhatsApp, terungkap bahwa Nikita diduga ingin memeras Reza. Nikita bahkan meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut agar tidak menjelekkan produk Reza.

Pemberian Uang dan Tanggapan Hukum

Reza Gladys akhirnya sepakat memberikan Rp 4 miliar kepada Nikita, dengan jaminan bahwa Nikita akan melindungi produknya dari kritik lebih lanjut. Uang tersebut diberikan secara bertahap, dengan transfer pertama sebesar Rp 2 miliar dan sisanya secara tunai.

Menanggapi tuduhan pemerasan, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa tidak ada tindak pidana pemerasan dalam dakwaan JPU. Sementara itu, kuasa hukum Reza, Surya Batubara, menyatakan bahwa mereka telah melaporkan tindak pidana ini dan kasus ini kini berada di pengadilan.

Polemik semakin memanas ketika pihak Reza menolak permintaan maaf dari Nikita, menegaskan bahwa tidak ada maaf bagi pihak yang dianggap bersalah.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *