Warga Negara Indonesia (WNI) kini dapat menikmati kebebasan perjalanan tanpa visa ke 81 negara. Yang terbaru adalah China, yang memungkinkan WNI untuk berlibur atau melanjutkan perjalanan ke negara lain. Tentu saja, WNI harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah China.
Perlu diingat, bebas visa tidak selalu berarti bahwa WNI tidak memerlukan dokumen resmi untuk memasuki negara tersebut. Beberapa negara menerapkan Visa on Arrival (VoA) dan Electronic Travel Authorization (eTA) bagi pemegang paspor Indonesia.
Menurut informasi dari arsip berita detikTravel, berikut adalah daftar negara dan wilayah yang dapat dikunjungi oleh WNI dengan kebebasan ini.
WNI disarankan untuk selalu memperbarui informasi mengenai ketentuan bebas visa. Di beberapa negara, kebijakan ini berlaku untuk jangka waktu tertentu. Artinya, jika WNI ingin tinggal lebih lama, maka visa harus diurus terlebih dahulu. Dokumen VoA biasanya diberikan saat WNI tiba di bandara negara tujuan, dan konfirmasi terkait penerbitan VoA harus dilakukan sebelumnya. Syarat untuk mendapatkan VoA meliputi paspor yang berlaku minimal 6 bulan, bukti penjaminan, biaya hidup, dan tiket pulang.
China menjadi negara terbaru yang menjalin kesepakatan dengan Indonesia. Pemegang paspor Indonesia kini dapat melakukan kunjungan bebas visa selama 240 jam atau 10 hari di China. Dalam periode ini, WNI dapat berlibur atau bahkan bekerja. Kebijakan bebas visa Indonesia-China selama 10 hari ini diharapkan dapat meningkatkan peluang bisnis antara kedua negara, serta membuka kesempatan di berbagai sektor seperti pariwisata, kesehatan, kecantikan, mode, alih teknologi, dan lainnya.
Selain informasi mengenai negara bebas visa untuk paspor WNI, artikel lain yang menjadi sorotan pada Kamis (19/6/2025) adalah tentang 5 kota yang dianggap berlebihan oleh turis asing.