Gili Trawangan Terancam: Polda NTB Ungkap Jaringan Penyelundupan 27 Kg Ganja

Gili Trawangan Terancam: Polda NTB Ungkap Jaringan Penyelundupan 27 Kg Ganja

Pembongkaran Penyelundupan Ganja di Gili Trawangan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap kasus penyelundupan ganja seberat 27 kilogram ke Gili Trawangan, Lombok Utara. Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang kurir berinisial I (37), yang berasal dari Desa Pantai Cermin Kiri, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

“Tersangka I diperintah oleh sosok misterius bernama L untuk mengantarkan 28 bungkus narkotika jenis ganja ke Gili Trawangan,” ujar Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Roman Smaradhana Elhaj, pada konferensi pers yang digelar di kantornya, Rabu, 16 Juli 2025.

Penangkapan I berlangsung di Teluk Nare, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, saat ia bersiap untuk menyeberang ke Gili Trawangan pada Kamis, 3 Juli 2025. Saat penggeledahan, polisi menemukan 28 bungkus ganja yang tercatat memiliki berat total 27.404,45 gram.

“Kami menemukan ganja tersebut dibungkus rapi dengan plastik dan dililit lakban cokelat,” tambah Roman. Diketahui bahwa I dijanjikan imbalan sekitar Rp 15 juta untuk mengantarkan ganja ke destinasi wisata tersebut, namun ia baru menerima Rp 1 juta. Sisa pembayaran Rp 14 juta akan diberikan setelah tugasnya selesai.

Calon penerima barang haram ini berinisial H. Ditresnarkoba Polda NTB kini tengah memburu L yang menerbitkan perintah pengantaran ganja tersebut. Selain itu, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dalam kasus ini.

Sebagai informasi tambahan, selama periode Mei hingga Juli 2025, Ditresnarkoba Polda NTB mengungkap 32 kasus dan menangkap 45 tersangka. Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkoba, termasuk 805,18 gram sabu dan 31.639,85 gram ganja.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *