Giri Prasta Responds to Illegal Building Demolition at Bingin Beach

Giri Prasta Responds to Illegal Building Demolition at Bingin Beach

Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, memberikan tanggapannya terkait pembongkaran bangunan-bangunan ilegal di Pantai Bingin, Kuta Selatan, Badung. Giri mengungkapkan bahwa saat menjabat sebagai Bupati Badung, ia tidak menyadari adanya perkembangan pembangunan liar di area tersebut. “Sebenarnya, ada banyak pembangunan yang tidak kita ketahui,” katanya setelah menghadiri rapat paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur pada Senin, 21 Juli 2025.

Ia mencatat bahwa di Badung, pembangunan serupa semakin marak, dengan banyak bangunan baru yang muncul dalam kurun waktu singkat. “Jika pada masa jabatan saya sebagai bupati ada pembangunan seperti itu, jelas kami telah memberikan peringatan,” tambah Giri, yang menjabat sebagai Gubernur Badung periode 2015-2025.

Giri berpendapat bahwa pembongkaran bangunan tersebut merupakan langkah yang diperlukan, terutama jika pemiliknya telah menerima peringatan berulang kali namun tetap mengabaikannya. Menurutnya, komunikasi yang baik antara pemimpin masyarakat dan pemerintah sangat penting untuk menemukan solusi dalam menangani masalah di wilayah tersebut.

Pada Senin pagi, puluhan bangunan liar di Pantai Bingin dibongkar oleh Satpol PP Badung bersama tim yustisi. Sebelumnya, DPRD Bali mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 45 bangunan akomodasi pariwisata ilegal di sepanjang Pantai Bingin, Pecatu, Badung. Bangunan-bangunan ini meliputi restoran, hotel, dan vila. Informasi ini terungkap dari hasil inspeksi mendadak beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, Made Suparta, menjelaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut kuat terindikasi melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Beberapa peraturan yang dilanggar mencakup Undang-Undang Penataan Ruang No. 26 Tahun 2007 tentang Pesisir Pantai dan Pulau Kecil, UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009, serta UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyebut bahwa sekitar 45 bangunan tersebut ada yang sudah berdiri sejak tahun 1980-an. Awalnya, bangunan-bangunan ini diperuntukkan untuk berdagang, namun seiring berjalannya waktu, mereka bertransformasi menjadi struktur permanen seperti sekarang. Bahkan, ada beberapa bangunan yang dimiliki oleh warga negara asing. “Dari total 45 usaha ini, dua terindikasi kepemilikan asing. Satu sudah jelas milik WNA, dan yang satu lagi masih dalam penyelidikan kami, karena ada nominee yang terlibat dalam perjanjian antara dua pihak,” jelas Rai.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *