Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) untuk bulan Agustus sebesar Rp 13.527 per liter. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 653 dari harga sebelumnya yang tercatat Rp 12.874 per liter. Berdasarkan laporan dari laman resmi Direktorat Jenderal Energi Baru dan Terbarukan (Ditjen EBTKE) pada Senin, 4 Agustus 2025, penetapan ini berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025.
Dalam rangka mendukung Program Mandatori Biodiesel, ketentuan ini sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan, menetapkan konversi Crude Palm Oil (CPO) ke Biodiesel sebesar US$ 85 per metrik ton. Harga ini termasuk biaya angkut yang berlaku mulai 1 Agustus 2025, sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi di laman tersebut.
Perhitungan HIP BBN Biodiesel didasarkan pada rumus berikut:
HIP = (Harga CPO Rata-Rata + US$ 85 / ton) x 870 kg/m³ + Ongkos Angkut.
Di mana Harga CPO KPB Rata-Rata antara 2 Juni 2025 hingga 24 Juli 2025 adalah Rp 14.166 per kilogram. Nilai konversi bahan baku menjadi biodiesel sebesar US$ 85 per ton, dikonversi ke rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia sebesar Rp 16.263 per US dollar. Faktor 870 kg/m³ digunakan untuk mengubah dari kilogram ke liter, sehingga menghasilkan nilai yang akurat dalam perhitungan harga akhir.
Selain itu, untuk bioetanol, harga yang ditetapkan adalah Rp 10.538 per liter, berlaku mulai 1 Agustus 2025. Penetapan ini sejalan dengan ketentuan dalam Diktum kelima Keputusan Menteri ESDM No. 6034K/12/MEM/2016 yang mengatur Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) untuk jenis bioetanol.