Human Trafficking Syndicate in Pasuruan Sends 50 Victims Abroad

Human Trafficking Syndicate in Pasuruan Sends 50 Victims Abroad

Polisi mengungkapkan bahwa sindikat penyelundup tenaga kerja Indonesia (TKI) di Pasuruan telah beroperasi sejak tahun 2022. Selama periode tersebut, mereka berhasil memberangkatkan 50 orang TKI secara ilegal. Dua tersangka yang telah ditangkap adalah M. Sahim (50), warga Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, yang berperan sebagai perekrut calon TKI, dan Mistali Wahid (58), warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Jember, yang bertindak sebagai agen.

“Tersangka Mistali Wahid telah menjalankan kegiatan ini sejak tahun 2022 hingga saat ini, dan berhasil memberangkatkan sekitar 50 orang sebagai pekerja migran tanpa mengikuti prosedur yang benar,” ungkap Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, pada Selasa (1/7/2025).

Mistali bekerja sama dengan beberapa individu yang bertugas merekrut calon TKI di berbagai kota, termasuk M. Sahim. “M. Sahim baru mulai terlibat dalam pencarian calon TKI sejak tahun 2024,” jelas Choirul.

Mistali rata-rata memperoleh keuntungan sebesar Rp 3 juta untuk setiap calon TKI, sementara para perekrut, seperti M. Sahim, mendapatkan Rp 1 juta per calon TKI. “Dari 50 orang yang telah diberangkatkan, Mistali meraih keuntungan total sebesar Rp 50 juta,” tambah Choirul.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menggagalkan upaya pengiriman ke Malaysia, mengamankan enam orang dalam operasi tersebut. Mereka terdiri dari tiga calon TKI, yaitu MS, SU, dan SD, yang merupakan warga Nguling, Pasuruan, serta satu sopir travel berinisial SH, satu perekrut berinisial MS dari Nguling, dan satu agen berinisial MW dari Jember yang terlibat dalam pengiriman TKI melalui jalur ilegal.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *