Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait jaringan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Pasuruan. Dalam operasi ini, pihak berwenang berhasil menggagalkan pengiriman tiga TKI asal Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Para korban, yang terdiri dari seorang pria berinisial MS dan dua ibu rumah tangga berinisial SU dan SD, mengungkapkan bahwa mereka telah membayar biaya sebesar Rp 11 juta kepada agen TKI ilegal untuk dapat berangkat dan bekerja di Malaysia.
“Mereka masing-masing membayar Rp 11 juta,” ungkap Kasatreskrim Polres Pasuruan, Iptu Choirul Mustofa, pada Sabtu (28/6/2025). Rencananya, mereka akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Batam, dengan harapan dapat bekerja keras di sana. “Mereka berencana untuk bekerja sebagai kuli bangunan, sementara yang perempuan akan menjadi pembantu rumah tangga,” jelas Choirul.
Salah satu korban, MS, mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap, yang membuatnya tergoda untuk mencari peluang di Malaysia demi mendapatkan gaji yang lebih baik. “Selama ini, saya kerja serabutan,” kata MS.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang puluhan juta, dua unit mobil, dan tiket perjalanan ke Batam. Sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan Kota juga berhasil menggagalkan pemberangkatan TKI ke Malaysia saat mereka dalam perjalanan di Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (26/6). Petugas mengamankan enam orang, terdiri dari tiga calon TKI, seorang sopir travel, seorang perekrut, dan seorang agen.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu MS (50), warga Nguling, Pasuruan, yang berperan sebagai perekrut calon TKI, dan MW (58), warga Jember, yang merupakan agen yang mengatur keberangkatan ke negara tujuan.