India Teken UU Baru yang Melarang Judol dengan Tegas

India Teken UU Baru yang Melarang Judol dengan Tegas

India Melarang Judi Online Resmi, Langkah Tegas Melindungi Warga dan Ekonomi Digital

India mengambil langkah tegas dalam perjuangannya melawan dampak negatif judi online dengan mengesahkan sebuah undang-undang baru. Peraturan ini secara tegas mengkriminalisasi segala bentuk promosi, penawaran, dan pendanaan untuk permainan judi daring, termasuk platform kartu, poker, dan olahraga fantasi. Langkah ini diambil setelah pemerintah menghitung kerugian besar—menghancurkan kehidupan sekitar sepertiga dari populasi negeri tersebut, yang totalnya mencapai USD 2,3 miliar per tahun atau setara Rp 37,5 triliun.

Larangan ini juga mencakup aplikasi permainan kriket fantasi yang begitu populer di India, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial dan ekonomi. Undang-undang yang disahkan pada 21 Agustus oleh kedua majelis parlemen ini menegaskan bahwa pelanggaran dapat dipidana hingga lima tahun penjara, sebagai langkah preventif terhadap kecanduan dan kehancuran finansial yang ditimbulkan oleh platform judi daring yang sering menyesatkan dan merugikan masyarakat.

Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa e-sport dan game edukasi tetap dikecualikan dari larangan ini, karena keduanya dianggap sebagai bagian dari ekonomi digital yang sedang berkembang pesat. Perdana Menteri Narendra Modi menyampaikan bahwa undang-undang baru ini tidak hanya akan membantu menahan dampak buruk permainan uang daring, tetapi juga mendorong pertumbuhan positif di sektor tersebut, memperkuat posisi India sebagai salah satu pasar game terbesar dunia.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen India dalam melindungi rakyatnya dari bahaya judi online sekaligus mendukung perkembangan ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *