Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah. Ia menegaskan bahwa keputusan ini akan menjadi fokus utama Komisi II dalam melakukan revisi Undang-Undang Pemilu. “Kami memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi salah satu perhatian bagi Komisi II DPR RI dalam menindaklanjuti keputusan tersebut, terutama dalam konteks politik hukum nasional yang menjadi kewenangan konstitusional kami,” ungkap Rifqinizamy kepada wartawan pada Kamis (26/6/2025).
Rifqinizamy juga menekankan pentingnya menghormati putusan MK dan berkomitmen untuk membahasnya dalam revisi UU Pemilu. “Kami menghargai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemilu nasional dan pemilu lokal,” tambahnya. Ia menyatakan bahwa hal ini akan menjadi bagian penting dalam penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang.
Dalam proses ini, Rifqinizamy menyebutkan perlunya kajian mendalam mengenai pelaksanaan pemilu yang terpisah. Ia menyoroti bahwa jika pemilu nasional dan daerah dilaksanakan secara terpisah, diperlukan aturan transisi yang jelas. “Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten/kota, termasuk jabatan gubernur, bupati, dan wali kota, harus ada norma transisi,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa untuk penjabat gubernur, bupati, dan wali kota, penunjukan dapat dilakukan seperti sebelumnya, namun untuk anggota DPRD, satu-satunya cara adalah dengan memperpanjang masa jabatan. Rifqinizamy menekankan pentingnya rumusan yang matang dalam revisi UU Pemilu dan menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu arahan dari pimpinan DPR RI.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dari pemilu daerah, dengan usulan agar pemungutan suara nasional dipisahkan dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dari pemilihan tingkat daerah. “Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat mengumumkan amar putusan pada Kamis (26/6).
Tonton juga “Ketua Komisi II DPR dan Direktur Eksekutif KPPOD Bicara Sengketa 4 Pulau” di sini: [Gambas:Video 20detik]