Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan tanggapan atas pernyataan Gubernur Bali, Wayan Koster, yang menyatakan bahwa tidak ada pulau kecil di luar pulau utama Bali yang dikuasai oleh pihak asing. Menurut Koster, banyak investor asing yang menjalankan usaha atau memiliki tempat tinggal di beberapa pulau kecil di Bali.
Nusron menjelaskan bahwa meskipun tidak ada pulau di Bali maupun Nusa Tenggara Barat (NTB) yang secara hukum dimiliki oleh warga negara asing (WNA), kenyataannya di lapangan, ada penguasaan fisik oleh orang asing. Ia menyatakan, “Di Bali maupun NTB, memang dari segi sertifikatnya tidak ada. Namun, secara fisik, pulau-pulau tersebut dikuasai oleh orang asing. Misalnya, melalui pernikahan dengan nominee, atau bisa juga melalui kerjasama dengan pihak asing.”
Dia menekankan bahwa sebenarnya tidak ada masalah terkait situasi ini. Namun, dalam konteks kedaulatan dan pengelolaan pulau-pulau terluar Indonesia, perlu ditegaskan bahwa kepemilikan saham mayoritas seharusnya dimiliki oleh orang Indonesia. Nusron mengusulkan agar jika ada kerjasama dengan investor untuk pulau-pulau terluar, mayoritas pemegang saham seharusnya bukan asing, tetapi tetap merupakan warga negara atau pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, Gubernur Koster membantah klaim Nusron mengenai kepemilikan pulau. Koster menegaskan bahwa tidak ada pulau kecil di Bali yang dimiliki oleh asing, meskipun banyak investor asing yang memiliki usaha atau hunian di pulau-pulau kecil seperti Nusa Penida, Nusa Lembongan, Nusa Ceningan, dan Nusa Menjangan. “Tidak ada (pulau kecil di Bali) yang dimiliki asing,” ujarnya. Koster menambahkan bahwa walaupun ada vila atau properti lain yang dimiliki oleh investor asing, tidak ada kepemilikan tanah di pulau tersebut.