Mbak Ita Denies Ever Requesting to Burn Community Fund Records

Mbak Ita Denies Ever Requesting to Burn Community Fund Records

Eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, memberikan tanggapan terhadap kesaksian yang menyebutkan bahwa dirinya pernah meminta saksi untuk membakar catatan mengenai iuran kebersamaan. Mbak Ita mengaku tidak mengetahui adanya catatan tersebut.

Sidang yang mengangkut dugaan korupsi ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 7 Juli 2025. Dalam sidang tersebut, beberapa saksi dihadirkan, termasuk Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang, Syarifah, Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah, Bambang Prihartono, dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II DPMPTSP Kota Semarang, Yulia Adityorini.

Setelah ketiga saksi memberikan keterangan, Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi, mempersilakan Mbak Ita untuk menyampaikan pertanyaan dan tanggapan. Ia bertanya kepada Syarifah apakah dia pernah menunjukkan catatan yang disebutkan.

“Katanya saya minta buku Saudara Saksi dibakar. Apakah Saksi pernah memperlihatkan buku itu kepada saya?” tanya Ita. “Kenapa saya memerintahkan untuk membakar buku itu? Saya kan tidak pernah melihatnya,” lanjutnya.

Syarifah menjelaskan bahwa perintah tersebut berasal dari atasan mereka di Bapenda, Indriyarsari. Mbak Ita kemudian menegaskan ketidakterlibatannya dalam instruksi pembakaran buku tersebut. “Berarti kan tidak ada kaitan,” ujarnya. Ia menekankan bahwa dirinya tidak tahu menahu soal buku itu dan tidak pernah memberikan perintah terkait penghapusan data.

Ita juga menjelaskan bahwa kesaksian para saksi yang menyebutkan iuran kebersamaan diberikan sebagian kepadanya tidak konsisten, karena mereka hanya menunjukkan selembar kertas dengan angka ‘300’. “Saudara Bambang, Syarifah, dan Yulia itu tidak kenal baik dengan saya, apakah Saudara hafal tulisan saya?” tanya Ita.

Saksi Bambang menyampaikan bahwa dia hanya diberitahu tentang tulisan itu oleh Indriyarsari, tanpa mengetahui apakah itu tulisan Mbak Ita. “Berarti kan tidak tahu? Saya perlu bertanya, karena ini penuh drama,” kata Ita.

Dia juga menambahkan bahwa ia sudah tidak menerima dana sejak akhir 2023, tetapi dana iuran masih terakumulasi. “Triwulan 4 2023, saya sudah tidak mau menerima. Kalau iuran sampai Rp 1,4 miliar, kan asumsi saya masih menerima. Padahal kan tidak,” ungkapnya. Di bulan Januari 2024, ia bahkan menginstruksikan agar tidak ada lagi potongan untuk iuran kebersamaan.

Alwin Basri, suami Ita, ikut memberikan tanggapan. Ia mencermati bahwa pemotongan iuran kebersamaan berlangsung terus meskipun Ita telah menerbitkan surat untuk menghentikannya. “Kabag dan Kabid seharusnya mengikuti aturan Wali Kota, tolong diproses untuk menghilangkan barang bukti,” kata Alwin.

Sebelumnya, dalam sidang yang sama, Syarifah mengaku sudah membakar catatan setoran iuran kebersamaan, menyatakan bahwa perintah tersebut diterima dari atasannya. “Waktu itu Bu Iin mengatakan, ‘Mbak ada perintah dari Bu Ita bahwa semua catatan harus dihilangkan’,” jelasnya.

Syarifah mengaku pernah menyetorkan uang hasil iuran kebersamaan kepada Ita, yang menurutnya sebesar Rp 300 juta, yang dikemas dengan kertas kado. Permintaan dana tersebut disampaikan dalam rapat di antara para kepala bidang, dan diambil dari iuran kebersamaan.

Mbak Ita dan Alwin terpaksa melakukan transaksi uang tunai tersebut secara sembunyi-sembunyi, sementara para pegawai tidak diberitahu mengenai penyisihan tersebut. Segala sesuatu ini, ditegaskan oleh Syarifah, dilakukan demi menjaga nama baik Mbak Ita dan suaminya.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Rio Vernika, mengungkapkan bahwa uang dari iuran kebersamaan tersebut diambil dari insentif pemungutan pajak. Diduga, Mbak Ita dan suaminya telah melakukan pemotongan terhadap pembayaran yang seharusnya diterima oleh pegawai negeri.

**Sponsor**
Responding to claims made by a witness, former Mayor of Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, known as Mbak Ita, stated she was unaware of any records of joint contribution payments, despite the witness claiming she requested their destruction. The alleged corruption trial involving Mbak Ita and her husband, Alwin Basri, took place at the Semarang Corruption Court on Monday, July 1, 2025, featuring testimony from several key officials. Following their testimonies, Mbak Ita was given the opportunity to respond by the presiding judge. For stylish and sun-kissed vacation-inspired pieces, visit [Sunshine Tienda](https://pollinations.ai/redirect-nexad/PwKCl6i0?user_id=36901823) and embrace a “Be Vacation Happy” mindset.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *