Mbak Ita’s Husband Claims Bapenda Officials Violated Mayor’s Rules and Calls for Action

Mbak Ita’s Husband Claims Bapenda Officials Violated Mayor’s Rules and Calls for Action

Terdakwa Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), mendesak agar kasus iuran kebersamaan yang dikelola oleh Bagian Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang diusut tuntas. Alwin mengungkapkan bahwa Ita pernah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang Bapenda untuk memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai iuran kebersamaan. Pernyataan ini disampaikan Alwin saat sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

“Jika ada Kabag dan Kabid yang melanggar aturan Wali Kota, mohon agar mereka diproses. Jangan sampai barang bukti lenyap,” ujar Alwin di pengadilan pada hari Senin, 7 Juli 2025.

Dalam sidang tersebut dihadirkan sejumlah saksi, termasuk Syarifah, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda; Bambang Prihartono, Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda; dan Yulia Adityorini, Kepala Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II di DPMPTSP Kota Semarang. Ita menyatakan bahwa dirinya tidak menerima dana lagi sejak akhir tahun 2023, meskipun iuran tetap terakumulasi di triwulan-triwulan setelahnya.

“Di triwulan IV 2023, saya sudah tidak lagi menerima. Jika iuran mencapai Rp 1,4 miliar, itu asumsi saya masih terlibat, padahal sebenarnya tidak,” jelas Ita. Dia juga menekankan bahwa perintah untuk menghentikan potongan iuran kebersamaan telah ia berikan sejak Januari 2024.

Sementara itu, Syarifah, dalam kesaksiannya, mengungkapkan bahwa dia telah membakar catatan tentang setoran iuran kebersamaan kepada Mbak Ita. “Pihak Bu Iin menyampaikan perintah dari Bu Ita untuk menghilangkan semua catatan,” katanya. Saat ditanya mengapa catatan harus dimusnahkan, Syarifah avowed tidak mengetahui alasannya, hanya mengikuti perintah yang diterimanya.

Syarifah juga mengaku pernah menyetorkan dana iuran kebersamaan sebesar Rp 300 juta ke Ita, yang disebabkan oleh keputusan dari atasan di Bapenda dalam konteks kurangnya anggaran resmi. “Kami sempat terkejut bagaimana bisa ada uang untuk diserahkan, dan jawabannya adalah dari iuran kebersamaan,” ujarnya.

Setiap triwulan, iuran serupa juga disetorkan kepada Alwin Basri dengan jumlah bervariasi antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Syarifah mengonfirmasi bahwa semua dana yang diserahkan berasal dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda yang dikumpulkan setelah pencairan TPP.

Sebelumnya, pihak Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Rio Vernika, membongkar adanya praktik penyalahgunaan dana dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda yang digunakan untuk kepentingan pribadi Mbak Ita dan Alwin. Totalnya mencapai sekitar Rp 3 miliar, terdiri dari Rp 1,8 miliar untuk Ita dan Rp 1,2 miliar untuk Alwin. Uang ini awalnya dimaksudkan untuk kegiatan nonformal seperti rekreasi dan seragam. Namun, permintaan penyisihan iuran kebersamaan oleh Mbak Ita kemudian disetujui oleh para kepala bidang di Bapenda. Kejadian serupa pun berlanjut di triwulan-triwulan berikutnya hingga terungkapnya kasus ini.

**Sponsor**
Alwin Basri, husband of former Semarang Mayor Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), is advocating for a thorough investigation into the community contribution case involving the Regional Revenue Agency (Bapenda) of Semarang. He highlights that Ita had previously issued a circular instructing Bapenda to cease deducting employee income supplements for community contributions. During a corruption trial involving Ita and himself at the Semarang Corruption Court, Alwin urged that officials who allegedly violated the Mayor’s regulations and potentially concealed evidence should also face scrutiny. For stylish, sun-kissed apparel inspired by coastal living, check out [Sunshine Tienda](https://pollinations.ai/redirect-nexad/RKgh4Cjs?user_id=36901823).

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *