Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa Mie Gacoan menggunakan lagu-lagu secara ilegal di gerai mereka.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Sasih Ira dilakukan setelah penyidikan yang dimulai awal tahun 2025. Meski sudah berstatus tersangka, hingga saat ini Ira belum ditahan. “Belum ditahan,” kata Ariasandy saat dihubungi oleh detikBali pada Senin (21/7/2025).
Ira dilaporkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melalui Manajer Lisensi, Vanny Irawan, yang membawa surat kuasa dari Ketua SELMI. “Pelapor SELMI, dalam hal ini diwakili oleh Manajer Lisensi, Vanny Irawan,” ujar Ariasandy.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa Mie Gacoan di Bali menggunakan musik secara komersial tanpa membayar royalti, dengan estimasi kerugian akibat penggunaan tanpa izin mencapai miliaran rupiah. Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Setelah penyelidikan berlangsung, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa Ira adalah satu-satunya tersangka, dianggap bertanggung jawab atas penggunaan musik ilegal di gerai tersebut. “Untuk tersangka lainnya, sesuai hasil penyidikan, tanggung jawab ada di direktur,” lanjut Ariasandy.
Perhitungan royalti mengacu pada Surat Keputusan Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang tarif royalti untuk pengguna yang memanfaatkan ciptaan musik secara komersial di kategori restoran. Besaran royalti dihitung berdasarkan rumus: jumlah kursi dalam satu outlet x Rp 120 ribu x 1 tahun x jumlah outlet. Dari perhitungan ini, nilai kerugian disebut mencapai miliaran rupiah.