Mie Gacoan Sparks PHRI’s Call for Hotels and Restaurants to Pay Music Royalties

Mie Gacoan Sparks PHRI’s Call for Hotels and Restaurants to Pay Music Royalties

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengingatkan para pengelola hotel, kafe, restoran, dan tempat hiburan yang menjadi anggotanya di Kabupaten Badung, Bali, agar tidak mengabaikan kewajiban hukum terkait pembayaran royalti musik di ruang publik. Ini menjadi sorotan setelah terjadinya kasus yang melibatkan Mie Gacoan. “Kami mengimbau kepada pengelola hotel, restoran, dan kafe, khususnya BPC Badung, untuk segera melakukan pembayaran,” ungkap I Gede Ricky Sukarta, Sekretaris BPC PHRI Badung, dalam sebuah wawancara pada Minggu (27/7/2025). Ia menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan produk seni telah diatur dalam undang-undang yang berlaku, sehingga semua pengelola di Bali maupun Badung harus mematuhi ketentuan ini.

Sukarta juga menambahkan bahwa kewajiban ini juga berlaku untuk pengelola usaha yang baru bergabung dengan PHRI. Jika mereka mendaftar pada tahun tertentu, kewajiban pembayaran royalti mulai berlaku pada tahun berikutnya. “Jika baru bergabung dan mendapatkan invoice, segera bayar. Bagi mereka yang bergabung setelah pandemi COVID-19, juga harus dibayar,” jelasnya. Dia menekankan bahwa membayar royalti merupakan tanggung jawab dan konsekuensi bagi anggota organisasi, serta mengingatkan para pengelola untuk selalu mematuhi regulasi yang ditetapkan. “Agar tidak ada masalah dengan Polda Bali, kita perlu mematuhi dasar-dasar bernegara,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, mengungkapkan bahwa banyak pelaku usaha di Bali yang masih belum membayar lisensi menyeluruh (blanket license) untuk penggunaan musik di tempat-tempat publik. “Di Bali, banyak tempat yang akan segera kami laporkan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa puluhan kafe, restoran, tempat karaoke, dan hotel—termasuk hotel bintang 3 hingga 5—masih melakukan pemutaran musik tanpa lisensi resmi. Beberapa di antaranya bahkan merupakan hotel yang berafiliasi dengan merek-merek internasional. “Banyak hotel bintang 3 hingga 5, baik milik swasta Indonesia maupun asing, diketahui memutar musik tanpa membayar lisensi. Kami sudah menyiapkan daftar tersebut dan akan segera memprosesnya,” lanjut Dharma.

Dia memastikan bahwa rencana pelaporan ini bukanlah langkah tak terduga; LMKN telah melakukan sosialisasi dan menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta PHRI Bali beberapa waktu lalu. “Saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, kami melakukan sosialisasi bersama KPK dan PHRI. Saya telah menandatangani MoU dengan PHRI Bali,” tambahnya.

*** Untuk informasi lebih lanjut, klik di sini.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *