MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah, Ini Dampaknya

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah, Ini Dampaknya

Putusan Mahkamah Konstitusi: Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil langkah penting dengan memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dari pemilu daerah. Dalam putusannya, MK mengusulkan agar pemungutan suara untuk pemilu nasional dilakukan terpisah dan diberi jarak maksimal 2 tahun 6 bulan dari pemilihan tingkat daerah.

“Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” ujar Ketua MK Suhartoyo pada Kamis, 26 Juni 2025.

Gugatan Perludem

Gugatan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang meminta agar pemilu tingkat nasional dipisah dari pemilu tingkat daerah. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024 dan mencakup pengujian beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada.

Perludem menilai bahwa pemilu serentak dengan lima kotak suara di tempat pemungutan suara (TPS) telah melemahkan partai politik dan menurunkan kualitas kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilu. Mereka berargumen bahwa pengaturan keserentakan pemilu legislatif dan pemilu presiden tidak hanya sekadar masalah jadwal, tetapi berdampak serius pada asas penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Permohonan Pemohon

Dalam permohonannya, pemohon meminta agar pemilu dipisah menjadi dua kategori: pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden, serta pemilu daerah untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah. Mereka juga mengusulkan adanya jeda 2 tahun antara pemilu nasional dan daerah.

Pengacara pemohon, Fadli Ramadhanil, menekankan bahwa ketentuan dalam undang-undang yang memerintahkan pelaksanaan pemilu secara serentak telah melemahkan partai politik, membuat mereka tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan rekrutmen dan kaderisasi politik yang diperlukan untuk mencalonkan anggota legislatif di semua level.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *