Pembayaran parkir di Denpasar, Bali, kini telah bertransformasi menjadi proses non tunai dengan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kemajuan digital, khususnya dalam pola transaksi masyarakat. Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhukti Praja Sewakadharma, I Nyoman Putrawan, menerangkan bahwa kebijakan ini adalah implementasi dari Sistem Pembayaran Parkir QRIS (SipParQi) Terpadu, yang merupakan penyempurnaan dari program QRIS yang diluncurkan pada 2022.
Terdapat beberapa tantangan yang dihadapi saat pengenalan sistem QRIS yang sebelumnya, terutama terkait proses pemindaian yang kurang praktis serta ketidakmampuan sistem untuk menampilkan nilai pembayaran parkir secara langsung. Menanggapi tantangan ini, Perumda Bhukti Praja Sewakadharma telah melakukan perbaikan untuk memastikan pengguna jasa parkir dapat bertransaksi dengan lebih mudah.
“Dengan sistem ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran layanan parkir menggunakan QRIS,” ungkap Putrawan dalam keterangan tertulisnya pada Senin (7/7/2025). Proses pembayaran parkir dapat dilakukan melalui aplikasi e-wallet atau mobile banking dengan memindai barcode yang dibawa oleh petugas parkir. Setiap petugas memiliki dua barcode, satu untuk pengendara motor dan satu untuk mobil. Untungnya, nominal pembayaran sudah ditetapkan, sehingga pengguna tidak perlu lagi memasukkan jumlah saat melakukan transaksi.
“Setelah pemindaian barcode, jumlah transaksi akan otomatis muncul, yakni sebesar Rp 2 ribu untuk pembayaran parkir sepeda motor dan Rp 3 ribu untuk parkir mobil,” jelas Putrawan. Dia menambahkan bahwa layanan pembayaran parkir melalui QRIS akan diterapkan oleh 997 petugas yang bertugas di area jalan baik dalam maupun luar ruang milik jalan (rumija), namun langkah ini akan dilaksanakan secara bertahap.