Pasutri Probolinggo Terjebak Investasi Bodong, Laporan ke Polisi Terpampang

Pasutri Probolinggo Terjebak Investasi Bodong, Laporan ke Polisi Terpampang

Pasangan suami istri dari Probolinggo, Nurul Qomariyah dan Hasan Basri, resmi melayangkan laporan kepada Tiktoker Luluk Sofiatul Jannah beserta suaminya, Moch Nuril Huda, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penipuan dalam investasi bodong yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 900 juta. Pelaporan dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025. Keduanya adalah warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Kuasa hukum korban, Dimas Tri Tunggal Wardhana Suaidy, menjelaskan bahwa sebelum mengajukan laporan ke ranah hukum, mereka telah berusaha berdialog dengan Luluk dan suaminya. “Namun, mereka tidak mengindahkan somasi yang kami kirimkan. Hal ini memaksa kami untuk mengambil langkah hukum demi keadilan klien kami,” ungkap Dimas.

Menurut Dimas, modus yang digunakan adalah menawarkan investasi pada produk skincare dengan janji keuntungan 10 persen setiap bulan, yang berhasil menarik perhatian kliennya. “Sayangnya, hingga saat ini tidak ada realisasi dari investasi tersebut, yang dimulai pada Februari 2025 lalu. Klien kami percaya pada Luluk karena ada kedekatan personal, terlebih Luluk adalah seorang seleb yang memiliki banyak koneksi,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty, mengonfirmasi adanya aduan dugaan penipuan yang dilaporkan oleh seorang Tiktoker di SPKT. “Kami sudah menerima dua pengaduan. Saat ini, laporan tersebut sedang diproses dan akan kami sampaikan informasi lebih lanjut setelah mendapatkan petunjuk dari pimpinan,” jelas Vita.

Kejadian serupa juga dialami oleh seorang pemain sinetron bernama Delia Yasmine, yang viral akibat kabar penipuan yang dilakukan oleh Luluk. Delia mengalami kerugian sebesar Rp 130 juta melalui modus investasi dan arisan. Dari total tersebut, Rp 100 juta merupakan uang pinjam untuk berinvestasi dengan perjanjian bagi hasil, lengkap dengan surat pernyataan yang dibubuhi materai. Sedangkan Rp 30 juta adalah uang arisan yang hingga kini belum dibayarkan oleh Luluk, meskipun sebelumnya Luluk telah menerima uang arisan penuh setelah mendapatkan nomor urut 2 atau 3.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *