Pemilu Terpisah: Pileg DPRD dan Pilkada Diselenggarakan Bersamaan

Pemilu Terpisah: Pileg DPRD dan Pilkada Diselenggarakan Bersamaan

Putusan Mahkamah Konstitusi: Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil langkah penting dengan memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dari pemilu daerah. Dalam keputusan ini, pemungutan suara untuk pemilu nasional akan dijadwalkan dengan jarak maksimal 2 tahun 6 bulan dari pemilihan tingkat daerah.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, asalkan tidak dimaknai sebagai ‘Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden.’

Gugatan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang meminta agar pemilu tingkat nasional dipisahkan dari pemilu tingkat daerah. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024 dan mencakup pengujian beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada.

Perludem berargumen bahwa pemilu serentak dengan lima kotak suara di tempat pemungutan suara (TPS) telah melemahkan partai politik dan menurunkan kualitas kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilu. Mereka menilai bahwa pengaturan keserentakan pemilu legislatif dan pemilu presiden tidak hanya sekadar pengaturan jadwal, tetapi berdampak serius terhadap asas penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Fadli Ramadhanil, pengacara pemohon, menekankan bahwa ketentuan dalam undang-undang yang memerintahkan pelaksanaan pemilu secara bersamaan telah menghambat partai politik dalam melakukan rekrutmen dan kaderisasi politik. Hal ini membuat partai politik tidak memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan calon legislatif di semua level.

Oleh karena itu, pemohon meminta agar pemilu dipisah menjadi pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden, serta pemilu daerah untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah, dengan jeda 2 tahun antara pemilu nasional dan daerah.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *