Kejari Majalengka Menahan Sekdes Cipaku Terkait Penyelewengan Dana Desa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka baru saja mengambil langkah tegas dengan menetapkan dan menahan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, berinisial MGS, terkait dugaan penyelewengan dana desa yang mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga digunakan untuk aktivitas judi online serta pembelian diamond dalam permainan.
“Pada hari ini, 3 Juli 2025, kami telah menahan tersangka MGS, Sekdes Cipaku. Ia telah menyalahgunakan keuangan Desa Cipaku untuk kepentingan pribadi dengan cara mentransfer dana desa ke rekening pribadinya,” ungkap Hendra Prayoga, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, pada Kamis (3/7/2025).
Menurut Hendra, total dana yang diselewengkan oleh MGS mencapai Rp513.699.732. Dari jumlah itu, MGS sempat mengembalikan Rp65.400.000, namun masih ada kerugian negara yang mencapai Rp448.315.756 yang belum dipertanggungjawabkan. “Pelepasan dana dilakukan secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025,” tambahnya.
Proses penyelidikan yang telah berlangsung cukup lama ini melibatkan pemeriksaan terhadap sedikitnya 11 saksi, termasuk perangkat desa hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tim juga menyertakan auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka, dengan total 72 dokumen yang diamankan sebagai barang bukti. Hasil audit menetapkan kerugian negara sebesar Rp448.299.732.
MGS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui surat nomor B01/M.2.24/FD/06/2025 tanggal 26 Juni 2025. Saat ini, penyidik menahan MGS selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan nomor B01/M.2.24/FD/07/2025 tertanggal 3 Juli 2025.
Pasal yang disangkakan kepada MGS mencakup Pasal 2 jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dari hasil penyelidikan, tindakan ini dilakukan oleh MGS secara pribadi,” tutup Hendra.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat. Berkas perkara dijadwalkan akan segera rampung dan dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk proses persidangan.