Skandal Minimarket: Pegawai Cabuli Bocah Lewat Rayuan Top-Up Gim di Tangerang

Skandal Minimarket: Pegawai Cabuli Bocah Lewat Rayuan Top-Up Gim di Tangerang

Kasus Pencabulan di Minimarket Jatiwungu

Seorang pria berusia 23 tahun yang bekerja sebagai pegawai minimarket berinisial A ditangkap setelah diduga mencabuli seorang bocah laki-laki di Jatiwungu, Kota Tangerang, Banten. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 15 Juni, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika korban datang ke minimarket untuk mengisi saldo (top-up) permainan daring bersama temannya.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, menjelaskan bahwa pelaku menawarkan kepada korban untuk melakukan top-up sebesar Rp 100 ribu secara gratis, dengan syarat korban harus ikut ke kamar mandi minimarket bersamanya. Tawaran ini membuat korban terpengaruh dan mengikuti pelaku.

Di dalam kamar mandi, pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Setelah aksi bejatnya, pelaku memberikan saldo pulsa untuk game online sebesar Rp 100 ribu kepada korban. Namun, korban yang merasa trauma segera menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Orang tua korban, setelah mendengar cerita anaknya, langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung. Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti, termasuk kuitansi top-up, satu botol krim pelicin, rekaman CCTV, dan ponsel yang digunakan pelaku. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Lihat Video Terkait

Diduga Cabuli 12 Santri, Ustaz Ponpes di Tulungagung Ditangkap Polisi

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *