Penyalahgunaan Anggaran: Sekdes Cipaku Ditangkap karena Penyelewengan Uang Desa!
Kejaksaan Negeri Majalengka telah menetapkan dan menahan Sekretaris Desa Cipaku, MGS, yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana desa ratusan juta rupiah. Tindakan ini dilakukan untuk kepentingan judi online dan pembelian diamond dalam permainan.
“Pada 3 Juli 2025, kami resmi menahan MGS, Sekdes Cipaku, karena telah menyalahgunakan keuangan Desa Cipaku tahun 2025 dengan mentransfer dana desa ke rekening pribadinya,” ungkap Hendra Prayoga, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka.
Menurut Hendra, total dana desa yang diduga ditilap MGS mencapai Rp 513.699.732. Jumlah tersebut digunakan untuk bermain judi online dan membeli diamond di salah satu aplikasi permainan. Meskipun MGS sempat mengembalikan Rp 65.400.000, masih ada kerugian negara sekitar Rp 448.315.756 yang belum bisa dipertanggungjawabkan.
“Modus operandi dilakukan secara bertahap antara Februari hingga Maret 2025,” jelas Hendra. Untuk informasi lebih lanjut, baca berita lengkapnya di sumber terpercaya.