Mahkamah Konstitusi Memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil langkah penting dengan memisahkan pemilu nasional dari pemilu daerah. Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyambut baik keputusan ini, menilai bahwa pemisahan tersebut akan membantu masyarakat untuk lebih fokus dalam memberikan suara tanpa terpecah oleh banyak pilihan.
“Ya pasti segala pilihan itu ada plus minus. Tapi, kalau saya melihat sisi plusnya dengan pemisahan itu adalah agar konsentrasi fokus perhatian rakyat memilih tidak terbelah dengan banyak pilihan,” ujar Din Syamsuddin saat memberikan tanggapan di Universitas Muhammadiyah Magelang.
Din menambahkan bahwa pemilih sering kali merasa terbebani dengan banyaknya pilihan, yang dapat mempengaruhi hasil pemilu. Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang telah mengajukan gugatan kepada MK, sehingga keputusan ini dapat terwujud.
“Saya berterima kasih kepada Perludem, sebuah LSM tentang pemilu yang mengusulkan pada MK dan MK sudah mengabulkannya sehingga terpisah. Ini bukan hanya soal efisiensi anggaran, tetapi juga dampak politik yang lebih luas,” tambahnya.
Keputusan MK ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih memperhatikan pemilu, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam memilih yang dapat merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara. Din menekankan pentingnya pemisahan ini agar pemilih dapat lebih fokus pada pemilu nasional, khususnya pemilihan presiden.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemungutan suara nasional harus dipisahkan dari pemilihan tingkat daerah dengan jarak paling lama 2 tahun 6 bulan. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Gugatan yang diajukan oleh Perludem ini bertujuan untuk menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada, dengan harapan agar pemilu nasional dan daerah dapat dilaksanakan secara terpisah. Perludem menilai bahwa pemilu serentak dengan banyak kotak suara telah melemahkan partai politik dan menurunkan kualitas kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilu.
Dengan pemisahan ini, diharapkan partai politik memiliki waktu yang cukup untuk melakukan rekrutmen dan kaderisasi politik, sehingga dapat mencalonkan anggota legislatif yang berkualitas pada pemilu mendatang.