Tanggapan TNGR terhadap Protes Mapala soal Seaplane dan Glamping di Rinjani

Tanggapan TNGR terhadap Protes Mapala soal Seaplane dan Glamping di Rinjani

Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Menggelar Aksi untuk Lindungi Rinjani

Ratusan mahasiswa dari komunitas Pecinta Alam (Mapala) mengadakan demonstrasi menentang rencana pembangunan seaplane dan glamping di kawasan Danau Segara Anak, Gunung Rinjani. Aksi tersebut berlangsung di depan kantor Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Rabu, 9 Juli 2025.

Para demonstran menyuarakan penolakan terhadap proyek ini, yang mereka anggap bertentangan dengan prinsip pelestarian alam dan keberlanjutan. Koordinator aksi, Wahyu Habbibullah, menegaskan bahwa proyek tersebut akan mengancam ekosistem yang sudah rentan serta mengabaikan hak masyarakat lokal yang telah merawat kawasan selama berabad-abad.

Dalam penjelasannya melalui media sosial, Balai TNGR mengungkapkan bahwa mereka hanya memfasilitasi permohonan izin untuk rencana tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses perizinan tersebut melibatkan beberapa kementerian, yaitu Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Balai TNGR menekankan bahwa jika persyaratan Izin Lingkungan yang diajukan oleh PT. Solusi Pariwisata Inovatif tidak terpenuhi, maka izin tersebut tidak akan diterbitkan. Mereka juga memastikan bahwa aspek kelestarian lingkungan akan menjadi prioritas dalam proses perizinan.

Tuntutan Mahasiswa Pecinta Alam

Aksi tersebut menghasilkan enam poin tuntutan utama:

  1. Segera hentikan dan batalkan secara permanen rencana pembangunan proyek SeaGlamping dan seaplane, serta investasi pariwisata yang dapat merusak ekosistem dan integritas kawasan inti TNGR.
  2. Evaluasi dan audit total tata kelola TNGR, termasuk zonasi, pendapatan, SOP keselamatan, dan transparansi alokasi dana untuk masyarakat sekitar.
  3. Lindungi Danau Segara Anak sebagai ruang spiritual dan ekologi, bukan sebagai lokasi komersial.
  4. Publikasikan pendapatan dan alokasi dana yang diterima TNGR dari segala kegiatan pariwisata.
  5. Terapkan transparansi dan revisi zonasi TNGR dengan pendekatan ilmiah yang melibatkan masyarakat lokal dan akademisi.
  6. Evaluasi semua izin pariwisata yang dikeluarkan di kawasan TNGR, termasuk izin untuk warung, ojek, guide, porter, dan operator trekking.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *