TOPD Badung Confirms 2,749 Business Licenses in Kuta Utara

TOPD Badung Confirms 2,749 Business Licenses in Kuta Utara

Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Badung telah memulai upaya penataan izin usaha di dua kelurahan dalam Kecamatan Kuta Utara. Kuta Utara mencatatkan jumlah izin usaha tertinggi dalam sistem Online Single Submission dengan total 13.362 izin. Tim ini, yang terdiri dari Dinas PUPR Badung, Bagian Tata Pemerintahan, dan Prokompim Setda Badung, sedang memvalidasi sekitar 2.749 usaha di wilayah Kelurahan Kerobokan dan Kerobokan Kaja.

“Kami pastikan seluruh proses pendataan dilakukan sesuai dengan standar teknis dan etika pelayanan publik. Bersama para lurah, kami mendampingi tim untuk menjamin akurasi dan transparansi data,” ujar I Made Suardita, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Badung, pada Rabu (9/7/2025).

Suardita menambahkan bahwa 2.749 izin usaha dalam sistem OSS perlu divalidasi untuk memastikan akurasi. Ini akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menarik pajak daerah dari usaha yang terdaftar. Tim dari kelurahan memiliki peran penting dalam memfasilitasi proses validasi di lapangan, bertujuan untuk menjalin komunikasi yang baik dengan para pemilik usaha agar proses berlangsung lancar.

“Ini adalah bagian dari upaya memperkuat basis data perpajakan daerah agar lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap dapat memperoleh data wajib pajak yang komprehensif, baik dalam kuantitas maupun kualitas,” tambah Suardita.

Sebelumnya, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menginformasikan bahwa sekitar 13.362 unit usaha telah terdaftar dalam sistem OSS, menjadikan Kuta Utara sebagai kawasan dengan potensi wajib pajak terbesar di Badung. Jenis usaha tersebut mencakup objek pajak seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas makanan dan minuman, pajak perhotelan, pajak kesenian dan hiburan, pajak reklame, serta pajak air tanah.

Adi Arnawa juga menjelaskan bahwa total izin usaha yang terbit antara 2021 hingga 2025 mencapai 40.060 unit. Dari angka tersebut, 10.467 usaha sudah memiliki nomor pokok wajib pajak daerah. Namun, masih terdapat 7.232 usaha yang perlu divalidasi ulang, sementara 29.593 usaha baru harus didata. Secara keseluruhan, terdapat 36.825 usaha yang memerlukan pendataan dan validasi.

Pendataan potensi pajak daerah ini menggunakan Sistem Informasi Optimalisasi Pajak Daerah, yang dikembangkan oleh Tim IT dari DPMPTSP, Bappeda, dan PUPR Badung, dengan pembagian lokasi dan target yang diatur proporsional berdasarkan jumlah pegawai.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *