Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait jaringan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Pasuruan. Kedua tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, dari enam orang yang diamankan, kami menetapkan dua tersangka dalam upaya penggagalan pengiriman TKI ke Malaysia,” ungkap Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, pada Jumat (27/6/2025). Tersangka tersebut adalah MS (50), warga Nguling, Pasuruan, dan MW (58), warga Jember. MS berperan sebagai perekrut calon TKI, sementara MW bertugas sebagai agen yang memberangkatkan mereka ke negara tujuan.
“Modus operandi yang digunakan adalah MS merekrut calon TKI yang ingin bekerja di Malaysia. Data-data mereka kemudian diserahkan kepada MW, yang mengatur keberangkatan TKI melalui jalur Batam,” jelas Choirul.
Kedua tersangka saat ini ditahan oleh penyidik Unit Tipidekter Satreskrim Polres Pasuruan Kota dan dijerat dengan Pasal 81 Jo. Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 KUHP. “Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara,” tambah Choirul.
Saat ini, polisi sedang melakukan pengembangan kasus dan memburu sindikat lainnya. Masyarakat yang pernah mengetahui atau menjadi korban dari para tersangka diimbau untuk melaporkan kepada penyidik. Sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan Kota juga berhasil menggagalkan pengiriman TKI ke Malaysia, dengan mengamankan enam orang dalam operasi tersebut. Mereka terdiri dari tiga calon TKI, yaitu MS, SU, dan SD, yang semuanya berasal dari Nguling, Pasuruan, serta satu sopir travel berinisial SH, dan satu perekrut berinisial MS, juga dari Nguling, Pasuruan, dan satu agen berinisial MW dari Jember.