DPC Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Manggarai Barat Dorong Revisi Perbup Pramuwisata
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Manggarai Barat mengajak perubahan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2018. Fokus revisi ini terutama pada Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTTP) untuk menghadapi maraknya penipuan turis di Labuan Bajo. “DPC HPI ingin agar Peraturan Bupati ini lebih sesuai dan responsif terhadap kondisi terkini, menekankan pentingnya KTTP dalam menjaga praktik kepemanduan yang profesional,” ungkap Ketua DPC HPI Manggarai Barat, Aloysius Suhartim Karya, pada Minggu (27/7/2025).
Aloysius menjelaskan bahwa KTTP di Labuan Bajo diterbitkan oleh Dinas Pariwisata Manggarai Barat. HPI meminta agar KTTP hanya diberikan kepada individu yang terdaftar sebagai anggota HPI, karena mereka telah menjalani pelatihan kompetensi pramuwisata. “Semua pramuwisata bersertifikasi KTPP adalah anggota terdaftar di sekretariat DPC HPI Manggarai Barat. Mereka memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperoleh dari pelatihan rutin,” katanya menegaskan.
Dia juga menyampaikan, saat ini berdasarkan Perbup yang berlaku, bupati menunjuk orang-orang tertentu untuk menguji calon penerima KTPP tanpa spesifikasi jelas. “Oleh karena itu, lebih baik syarat untuk mendapatkan KTPP adalah menjadi anggota resmi yang terdaftar di DPC HPI Manggarai Barat. Dengan demikian, kami dapat memberikan data anggota guide terlatih untuk diberi izin beroperasi secara legal,” tambah Aloysius.
KTTP sangat vital bagi pramuwisata dan wisatawan, karena mengedepankan legalitas. Aloysius mencatat, agar KTTP dapat diterbitkan, syaratnya harus ketat dan sesuai rekomendasi HPI. “KTTP menunjukkan siapa yang legal dan siapa yang tidak, serta kompetensi mereka sebagai pemandu wisata,” kata Aloysius.
Dia juga menyoroti praktik pramuwisata yang hanya berbasis kemampuan bahasa Inggris, yang dapat merugikan wisatawan, menciptakan potensi penipuan, dan bahkan membahayakan keselamatan. “Banyak insiden tak diinginkan terjadi karena pemandu yang tidak kompeten, hanya mengandalkan kemampuan bahasa,” keluh Aloysius.
Aloysius mendesak pemerintah untuk segera memperbaharui KTTP dan mempercepat pemberian lisensi kepada 275 anggota resmi HPI Manggarai Barat, demi meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam sektor pariwisata. “Kami berkomitmen untuk terus memajukan profesionalisme dan etika dalam pelayanan pariwisata, serta memberikan dukungan kuat kepada masyarakat lokal,” tutupnya.